Minggu, 15 November 2015



Apa itu Business Model Canvas ?

Alexander Osterwalder dalam bukunya Business Model Generation menciptakan sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan bisnis kita yaitu Business Model Canvas. Lebih jelasnya, Business Model Canval adalah sebuah template yang digunakan untuk menggambarkan seperti apa bisnis yang ingin dibangun atau bisnis apa yang sedang dijalani sekarang secara menyeluruh dan dari berbagai aspek.
 Pada business model canvas ini ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum akan ada pada semua model bisnis. Kesembilan hal tersebut adalah:
  1. Key Activities
    adalah aktivitas atau proses kunci yang ada di bisnis tersebut. Berikut kategori di dalam key activities :
    • Production : aktivitas merancang, membuat, mengirimkan produk.
    • Problem Solving : aktivitas operasi yang biasanya muncul pada perusahaan konsultan, rumah sakit, organisasi penyedia jasa.
    • Platform  Network : menjadi tempat atau wadah bertemunya dua atau lebih segmen pasar untuk saling berinteraksi/transaksi atau membangun network.
  2. Key Resources
    merupakan sumber daya kunci atau utama yangdiperlukan dalam menciptakan nilai tambah bagi para pelanggan. Berikut kategori di dalam key resources :
    • Physical Asset : fasilitas pabrik, gedung-gedung, kendaraan, mesin-mesin.
    • Intellectual : brand, hak paten, copyright, database customer dan database partnership, informasi rahasia perusahaan.
    • Human : tenaga kerja
    • Financial : sumber daya keuangan perusahaan berupa cash, credit, obligasi, saham dsb.
  3. Key Partners
    dalam bisnis kita tidak bisa melakukan semua sendirian, namun pasti akan berhubungan dengan supplier, distributor, atau partner dalam hal lain.Dalam business model ini juga turut digambarkan agar nantinya dapat mengurangi ketidak pastian dan resiko bisnis yang terkait dengan partner. Berikut kategori di dalam key partners :
    • Strategic Alliance between non-competitors: kerjasama dengan perusahaan yg tidak sejenis.
    • Coopetition: kerjasama dengan perusahaan kompetitor.
    • Join ventures to develop new business: kerjasama untuk membentuk usaha baru.
    • Buyer supplier relationship: hubungan hanya sebagai pembeli dan penjual biasanya terjadi pada motif optimization and economy of scale.
  4. Value Propositions
    adalah keseluruhan gambaran produk atau jasa yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan para customer. Berikut kategori di dalam value propositions :
    • Newness : produk / jasa yang baru yang belum pernah ditawarkan sebelumnya biasanya banyak ditemukan di dunia teknologi.
    • Performance: produk / jasa yang ditawarkan meningkatkan kinerja customer agar menjadi lebih efisien / lebih efektif.
    • Customization: produk / jasa yang ditawarkan berbeda / ada pilihan untuk setiap segmen yang memiliki kebutuhan yang beragam/berbeda.
    • Getting the Job Done : dengan membeli brg tersebut akan membantu customer menyelesaikan sesuatu.
    • Desain (Design) : menawarkan nilai artistik lebih dr sekedar fungsional.
    • Status (Brand) : merk yang high class memberi social status kepada pembelinya.
    • Harga (Price) : menawarkan harga yang bersaing atau sesuai dengan ciri pangsa pasar.
    • Hemat (Cost reduction) : produk / jasa yang ditawarkan membantu customer mengefisienkan biaya pemakaian.
    • Meminimasi Resiko (Risk reduction) : menawarkan produk /  jasa yang meminimalkan risiko yang ditanggung customer seperti garansi.
    • Akses (Accessibility) : mempermudah akses customer terhadap produk /  jasa yang ditawarkan.
    • Kenyamanan (Convenience/usability) : menawarkan produk /  jasa yang nyaman dan cenderung mempermudah customer.
  5. Customer Segments
    menjelaskan siapa saja target-target pelanggan kita. Mendeskripsikan segmen pelanggan akan menentukan apa produk dan jasa yang nantinya akan kita berikan kepada pelanggan. Berikut kategori di dalam customer segments :
    • Mass Market : segmen pasar luas dengan jenis kebutuhan dan masalah yang sama.
    • Niche Market : segmen pasar yang spesifik.
    • Segmented: segmen pasar yang memiliki kebutuhan berbeda tetapi dalam satu kategori.
    • Diversified : segmen pasar yang memiliki kebutuhan atau masalah yang sangat berbeda.
    • Multi-sided Platform : melayani 2 atau lebih pasar segmen pasar yang saling tergantung.
  6. Channels
    yaitu bagaimana cara agar produk, jasa, dan nilai tambah yang kita ciptakan ini disadari, dibeli, dan sampai ke tangan customer sesuai dengan apa yang kita janjikan. Berikut kategori di dalam channels :
    • Direct : sales force, web sales, own stores.
    • Indirect : partner stores, wholesaler.
    • Awareness : tahap awal menginformasikan ke customer.
    • Evaluation : cara membantu customer mengevaluasi value proposition yang ditawarkan.
    • Purchase : cara-cara customer melakukan pembelian.
    • Delivery : cara menyampaikan value proposition (produk/jasa) kepada customer.
    • After Sales : customer support setelah terjadi transaksi.
  7. Customer Relationships
    Di era kompetisi yang ketat seperti sekarang ini sangat penting untuk menjaga hubungan dengan pelanggan agar pelanggan merasa nyaman dan dekat. Berikut kategori di dalam customer relationships :
    • Transactional: beli putus saat itu juga.
    • Long-term: hubungan jangka panjang antara Anda dengan pelanggan.
    • Personal Assistance: Ada sales-rep yang melayani pelanggan Anda.
    • Self Service: Pelanggan melayani dirinya sendiri, biasanya di bisnis retail.
    • Automated Service: Pelanggan bahkan tidak perlu ke toko Anda, biasanya di bisnis SaaS.
    • Community: Anda menciptakan komunitas untuk pelanggan.
    • Co-Creation: Anda mengajak pelanggan menciptakan sesuatu untuk bisnis Anda.
  8. Cost Structures
    yaitu penjelasan mengenai struktur-struktur biaya yang terlibat dan dikeluarkan dalam bisnis, baik itu fixed and variable cost, maintenance cost,operational cost dsb. Berikut kategori di dalam cost structures :
    • Cost-Driven: sensitif terhadap harga bahan baku.
    • Value-Driven: perusahaan tidak terlalu memikirkan harga produksi/bahan baku karena yang dijual adalah nilai/seni/status/gaya hidup.
    • Fixed Cost: biaya-biaya tetap yang muncul yang tidak tergantung pada jumlah produksi.
    • Variable Cost: biaya-biaya yang muncul bervariasi sesuai jumlah yang diproduksi.
  9. Revenue Streams
    yaitu penjelasan tentang apa saja hal-hal yang membuat bisnis mendapatkan pemasukan dari para pelanggannya. Berikut kategori di dalam revenue streams :
    • Asset Sale: penjualan produk secara fisik.
    • Usage Fee: customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa.
    • Subscription Fees: biaya berlangganan.
    • Lending/renting/leasing: biaya peminjaman/pemakaian/penggunaan sementara.
    • Licensing: biaya ijin pakai jasa / produk.

 Sumber Referensi

  1. https://studentpreneur.co/blog/bmc-101-cara-mengisi-dan-contoh-business-model-canvas-yang-benar/
  2. https://www.academia.edu/6087565/Materi_Workshop_-_Business_Model_Canvas

Kelompok Pengantar Bisnis Informatika
  • Adityo Arno (50412257)
  • Hasnan Habib Adhyaksa (53412360)
  • Kresna Budi Prasetya (54412116)
  • Muhammad Rexa Bantera (55412047)
  • Musa Al Kazhim (55412162)
  • Noprytry Kurniwan Kase (55412370)


Rabu, 11 November 2015



Perseroan Terbatas (PT)


  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang berbadan hukum
  • Jenis Perusahaan :
  1. PT. Swasta non PMA/PMDN
  2. PT. BUMN (Badan Usaha MIlik Negara)
  3. PT. BUMD (Badan Usaha MIlik Desa/Daerah)
  4. PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PT. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  • Dasar Hukum : Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan. Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
  • Modal Perusahaan : Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya. Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta). Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT). Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham). Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Perseroan Komanditer (CV)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer). Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya. Pesero Diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya, ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan .
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif. Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV). Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  •  Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri

Firma

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan : Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma. Artinya, adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma). Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri


  Nama      :   Noprytry Kurniwan Kase
  NPM      :   55412370
  Kelas      :  4IA15


  • Blogger news

  • Blogroll

  • About