BETA NOKAZ

LAKUKAN APA YANG ANDA SUKA DAN JADIKAN ITU BISNIS Designed By Noprytry Kurniwan Kaze ...

BETA NOKAZ

ORANG BISA KARENA BIASA.LAKUKAN YANG LUAR BIASA Designed By Noprytry Kurniwan Kaze ...

KAZZE.COM

Kebahagiaan adalah ketika kita mampu meniadakan keegoisan dan mengendalikan keinginan dalam diri Designed By Noprytry Kurniwan kase ...

BETA NOKAZ

Musuh paling berbahaya adalah ketika kita berusaha meragukan diri kita sendir Designed By Noprytry Kurniwan kase ...

Kamis, 05 Mei 2016

Soal Pilihan Ganda Kuantum (10 soal) mencakup :
  • Qubit
  • Entaglement
  • Algoritma Shor


Soal Pilihan Ganda Paralel (15 soal) mencakup :

  • Konsep
  • Arsitektur (SISD, SIMD, MISD, MIMD)
  • Thread
  • OpenMP
  • CUDA
  • Message Passing

Jumat, 08 April 2016


  Implementasi Cloud computing dalam bidang telekomunikasi

    Implementasi cloud computing pada telekomunikasi yaitu dengan menyediakan layanan system informasi yang terpusat, dengan artian data-data yang tersebar di berbagai daerah dapat dikelola dan dipantau oleh pusat data. Salah satu contohnya pada Perusahaan Telkom, dengan cloud computing telekomunikasi dengan menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya. Mereka menggunakan cloud computing dengan memanfaatkan layanan internet dengan menggunakan pusat server yang bersifat virtual dengan tujuan memelihara data dan aplikasi.
      Disamping keuntungan dari fleksibilitas, kinerja tinggi dan solusi menghemat biaya dari cloud computing, timbul isu yang menarik tentang bagaimana dengan keamanan informasi yang disimpan di data center milik penyedia layanan cloud computing. Dimensi keamanan data itu sendiri terdiri dariconfidentiality, integrity dan avaliability. Karena berdasarkan salah satu dimensi keamanan data yaituAvailability, cloud computing menaruh semua data dari client dalam satu wadah yaitu data center milik penyelenggara layanan cloud computing untuk memudahkan manajemen namun menimbulkan tindakan ini menimbulkan resiko yang cukup besar bagi keamanan informasi karena jika terjadi hardware failurepada data center tersebut maka data yang tersimpan pada data center tersebut akan tidak dapat di akses atau tidak available lagi.

Ø  Implementasi Cloud Computing di bidang Pendidikan

          Di Indonesia ada 3 kendala besar yang terdapat di bidang pendidikan:
a.   Jumlah kursi yang tersedia atau daya tampung sekolah baik dari SD sampai perguruan tinggi adalah sangat jauh dari kebutuhan yang ada.
b.    Kemampuan ekonomi yang sangat lemah karena masih banyak keluarga yang hidup berkekurangan sehingga tidak mampu menyekolahkan anak anak mereka di sekolah yang bermutu.

  1. c.      Kekurangan tenaga guru yang berkwalitas.
Maka dengan cloud computing ketiga hal tersebut akan teratasi.  Dengan Cloud Education atau Cloud Campus maka siswa bisa mengikuti pelajaran tanpa harus datang ke sekolah tetapi bisa secara remote lewat internet. Sehingga jumlah peserta per-satu kelas bisa menjadi tidak terbatas seperti umumnya pendidikan yang membutuhkan ruangan secara fisik. Dengan demikian untuk masalah yang kedua juga menjadi teratasi karena biaya penyelenggaraan pendidikan jadi jauh lebih murah.  Ditambah lagi dengan pemakaian ebook sebagai sumber pustaka sehingga bisa diberikan secara gratis kepada para siswa.  Microsoft baru saja menginvestasikan US$300 juta untuk ebook.
Cloud Computing juga memungkinkan instruktur untuk mengajar dari jarak jauh tanpa harus hadir ke satu lokasi tertentu atau kelas sehingga kita bisa mempunyai para instruktur berbobot dari manca negara.

Ø Implementasi Cloud Computing di Bidang Pemerintahan

       Cloud Computing dalam pemerintahan (E-Goverment) dapat mendongkrak kinerja khususnya dalam bidang pemerintahan. E-Goverment dapat membantu para staff di bidang pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat. Pemerintah dalam negara Indonesia telah menggunakan cloud computing. Contoh pertama yaitu sebagai penyediaan sumber informasi. Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menyediakan layanan Cloud Computing sebagai layanan jasa alih daya pengelolaan TIK untuk instansi pemerintah. Layanan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan percepatan e-government, karena memungkinkan pengguna pemerintah berkonsentrasi dalam memberikan layanan dan tidak dipusingkan dengan konfigurasi maupun pemeliharan perangkat teknologi informasi.Selain itu instansi pemerintah seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) juga sudah menggunakan teknologi ini. Dengan demikian, berdasarkan kalkulasi Balai Ipteknet penggunaan layanan jasa komputasi awan dapat menghemat biaya hampir 50% dibanding dengan menyiapkan infrastruktur dan SDM sendiri yang mencapai ratusan juta rupiah. Keamanan sistem menjadi prioritas utama layanan Cloud Computing yang dilengkapi firewall, VPN dan Security Operating Centre (SOC) yang merupakan software canggih untuk melakukan pemantauan dan penyaringan deteksi dini terhadap seluruh paket yang melewati jaringan. Sehingga ketika terjadi gangguan dan serangan bisa dilakukan tindak lanjut dan pembenahan.
           Teknologi Cloud Computing dapat memudahkan untuk sharing informasi dan pertukaran dokumen. Keuntungan lain, UKM dan Koperasi dapat menurunkan biaya investasi dan operasional IT, keragamannya pun sudah ada serta transparansi dan peningkatkan bisnis koperasi maupun UKM dengan kemudahan teknologi yang ada. Kunci dari infrastruktur untuk cloud computing adalah media penyimpanan dan metode komputasi untuk data yang berskala besar.

Keuntungan dengan menggunakan cloud computing adalah sebagai berikut :

  • v Mengurangi resiko pada insfrastructure.
    v Dana yang rendah.
  • v Peningkatan kecepatan inovasi.
    v Mengurangi waktu running aplikasi dan waktu respon.
    v Biaya yang relatif terjangkau.
    v Layanan publik yang lebih baik dengan cara penyediaan informasi yang lebih cepat kepada masyarakat.
    v Mendapatkan informasi lebih terkait dengan masyarakat umumnya. Hal ini diperoleh lewat analisis mendalam terhadap database yang ada.


Ø  Implementasi Cloud Computing dalam bidang kesehatan

           Dalam bidang kedokteran manfaat teknologi ini cloud computing di Indonesia juga diperlukan penggunaan teknologi yang memadai termasuk juga teknologi informasi berbasis cloud computing. Seperti halnya pengembangan “Telemedicine”, yakni pelayanan di bidang kesehatan jarak jauh. Ini berarti bahwa layanan pengobatan yang mencakup semua bentuk pengobatan yang memanfaatkan media, dimana pasien dan dokter dapat berkomunikasi jarak jauh. Baik menggunakan telepon seluler, telepon rumah, internet dan sebagainya. Telemedicine juga didefinisikan sebagai transfer data medis elektronik dari satu lokasi ke lokasi lainnya via online.

           Telemedicine dapat dikatakan sebagai alat yang dapat membantu banyak orang dengan beragam masalah kesehatan. Sangat banyak manfaat yang ditawarkan dalam penggunaan Telemedicine, seperti halnya efektivitas waktu, biaya dan tenaga, artinya pasien tidak perlu untuk jauh-jauh datang ke rumah sakit yang menghabiskan banyak waktunya di perjalanan, biaya bahan bakar, dan fisik bertahan di tengah-tengah kemacetan untuk berkonsultasi masalah kesehatan dengan dokter, cukup dengan memanfaat teknologi informasi seperti halnya email atau bahkan video conference dan lain sebagainya.Adapun manfaat lain yang ditawarkan yakni mengatasi persebaran tenaga medis atau ahli kesehatan, dokter yang sudah professional yang persebarannya tidak merata disetiap daerah yang ada di Indonesia. Intinya, dengan Telemedicine, pasien dapat berkonsultasi dan melakukan pengobatan jarak jauh denga dokter ahli yang ia percayai mampu untuk membantu permasalahannya.Disisi lain dengan penggunaan Telemedicine ini juga tidak akan menutup kemungkinan untuk menimbulkan resiko seperti halnya cyber crime. Misalnya, penggunaan Telemedicine ini dijadikan sebagai kedok penipuan yang nantinya dapat merugikan pihak lain. Namun hal-hal semacam ini dapat sedikit ditekan dengan penggunaan security bagi semua pemakai jasa cloud computing.


Sumber :


Soal pilihan ganda Pengantar Komputasi Modern meliputi:


-   Grid Computing
-   Cloud Computing
-   Map Reduce
-   No SQL
-   Virtualisasi

Noprytry Kurniwan Kase
55412370
4IA15

------>> LINK SOAL DAN JAWABAN <<---------

Minggu, 13 Maret 2016

Soal Pilihan Ganda Pengantar Komputasi Modern meliputi:

Pengertian Komputasi Modern
Mobile Computing
Grid Computing
Cloud Computing


NAMA       : NOPRYTRY KURNIWAN KASE
NPM          : 55412370
KELAS      : 4IA15



Minggu, 15 November 2015



Apa itu Business Model Canvas ?

Alexander Osterwalder dalam bukunya Business Model Generation menciptakan sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan bisnis kita yaitu Business Model Canvas. Lebih jelasnya, Business Model Canval adalah sebuah template yang digunakan untuk menggambarkan seperti apa bisnis yang ingin dibangun atau bisnis apa yang sedang dijalani sekarang secara menyeluruh dan dari berbagai aspek.
 Pada business model canvas ini ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum akan ada pada semua model bisnis. Kesembilan hal tersebut adalah:
  1. Key Activities
    adalah aktivitas atau proses kunci yang ada di bisnis tersebut. Berikut kategori di dalam key activities :
    • Production : aktivitas merancang, membuat, mengirimkan produk.
    • Problem Solving : aktivitas operasi yang biasanya muncul pada perusahaan konsultan, rumah sakit, organisasi penyedia jasa.
    • Platform  Network : menjadi tempat atau wadah bertemunya dua atau lebih segmen pasar untuk saling berinteraksi/transaksi atau membangun network.
  2. Key Resources
    merupakan sumber daya kunci atau utama yangdiperlukan dalam menciptakan nilai tambah bagi para pelanggan. Berikut kategori di dalam key resources :
    • Physical Asset : fasilitas pabrik, gedung-gedung, kendaraan, mesin-mesin.
    • Intellectual : brand, hak paten, copyright, database customer dan database partnership, informasi rahasia perusahaan.
    • Human : tenaga kerja
    • Financial : sumber daya keuangan perusahaan berupa cash, credit, obligasi, saham dsb.
  3. Key Partners
    dalam bisnis kita tidak bisa melakukan semua sendirian, namun pasti akan berhubungan dengan supplier, distributor, atau partner dalam hal lain.Dalam business model ini juga turut digambarkan agar nantinya dapat mengurangi ketidak pastian dan resiko bisnis yang terkait dengan partner. Berikut kategori di dalam key partners :
    • Strategic Alliance between non-competitors: kerjasama dengan perusahaan yg tidak sejenis.
    • Coopetition: kerjasama dengan perusahaan kompetitor.
    • Join ventures to develop new business: kerjasama untuk membentuk usaha baru.
    • Buyer supplier relationship: hubungan hanya sebagai pembeli dan penjual biasanya terjadi pada motif optimization and economy of scale.
  4. Value Propositions
    adalah keseluruhan gambaran produk atau jasa yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan para customer. Berikut kategori di dalam value propositions :
    • Newness : produk / jasa yang baru yang belum pernah ditawarkan sebelumnya biasanya banyak ditemukan di dunia teknologi.
    • Performance: produk / jasa yang ditawarkan meningkatkan kinerja customer agar menjadi lebih efisien / lebih efektif.
    • Customization: produk / jasa yang ditawarkan berbeda / ada pilihan untuk setiap segmen yang memiliki kebutuhan yang beragam/berbeda.
    • Getting the Job Done : dengan membeli brg tersebut akan membantu customer menyelesaikan sesuatu.
    • Desain (Design) : menawarkan nilai artistik lebih dr sekedar fungsional.
    • Status (Brand) : merk yang high class memberi social status kepada pembelinya.
    • Harga (Price) : menawarkan harga yang bersaing atau sesuai dengan ciri pangsa pasar.
    • Hemat (Cost reduction) : produk / jasa yang ditawarkan membantu customer mengefisienkan biaya pemakaian.
    • Meminimasi Resiko (Risk reduction) : menawarkan produk /  jasa yang meminimalkan risiko yang ditanggung customer seperti garansi.
    • Akses (Accessibility) : mempermudah akses customer terhadap produk /  jasa yang ditawarkan.
    • Kenyamanan (Convenience/usability) : menawarkan produk /  jasa yang nyaman dan cenderung mempermudah customer.
  5. Customer Segments
    menjelaskan siapa saja target-target pelanggan kita. Mendeskripsikan segmen pelanggan akan menentukan apa produk dan jasa yang nantinya akan kita berikan kepada pelanggan. Berikut kategori di dalam customer segments :
    • Mass Market : segmen pasar luas dengan jenis kebutuhan dan masalah yang sama.
    • Niche Market : segmen pasar yang spesifik.
    • Segmented: segmen pasar yang memiliki kebutuhan berbeda tetapi dalam satu kategori.
    • Diversified : segmen pasar yang memiliki kebutuhan atau masalah yang sangat berbeda.
    • Multi-sided Platform : melayani 2 atau lebih pasar segmen pasar yang saling tergantung.
  6. Channels
    yaitu bagaimana cara agar produk, jasa, dan nilai tambah yang kita ciptakan ini disadari, dibeli, dan sampai ke tangan customer sesuai dengan apa yang kita janjikan. Berikut kategori di dalam channels :
    • Direct : sales force, web sales, own stores.
    • Indirect : partner stores, wholesaler.
    • Awareness : tahap awal menginformasikan ke customer.
    • Evaluation : cara membantu customer mengevaluasi value proposition yang ditawarkan.
    • Purchase : cara-cara customer melakukan pembelian.
    • Delivery : cara menyampaikan value proposition (produk/jasa) kepada customer.
    • After Sales : customer support setelah terjadi transaksi.
  7. Customer Relationships
    Di era kompetisi yang ketat seperti sekarang ini sangat penting untuk menjaga hubungan dengan pelanggan agar pelanggan merasa nyaman dan dekat. Berikut kategori di dalam customer relationships :
    • Transactional: beli putus saat itu juga.
    • Long-term: hubungan jangka panjang antara Anda dengan pelanggan.
    • Personal Assistance: Ada sales-rep yang melayani pelanggan Anda.
    • Self Service: Pelanggan melayani dirinya sendiri, biasanya di bisnis retail.
    • Automated Service: Pelanggan bahkan tidak perlu ke toko Anda, biasanya di bisnis SaaS.
    • Community: Anda menciptakan komunitas untuk pelanggan.
    • Co-Creation: Anda mengajak pelanggan menciptakan sesuatu untuk bisnis Anda.
  8. Cost Structures
    yaitu penjelasan mengenai struktur-struktur biaya yang terlibat dan dikeluarkan dalam bisnis, baik itu fixed and variable cost, maintenance cost,operational cost dsb. Berikut kategori di dalam cost structures :
    • Cost-Driven: sensitif terhadap harga bahan baku.
    • Value-Driven: perusahaan tidak terlalu memikirkan harga produksi/bahan baku karena yang dijual adalah nilai/seni/status/gaya hidup.
    • Fixed Cost: biaya-biaya tetap yang muncul yang tidak tergantung pada jumlah produksi.
    • Variable Cost: biaya-biaya yang muncul bervariasi sesuai jumlah yang diproduksi.
  9. Revenue Streams
    yaitu penjelasan tentang apa saja hal-hal yang membuat bisnis mendapatkan pemasukan dari para pelanggannya. Berikut kategori di dalam revenue streams :
    • Asset Sale: penjualan produk secara fisik.
    • Usage Fee: customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa.
    • Subscription Fees: biaya berlangganan.
    • Lending/renting/leasing: biaya peminjaman/pemakaian/penggunaan sementara.
    • Licensing: biaya ijin pakai jasa / produk.

 Sumber Referensi

  1. https://studentpreneur.co/blog/bmc-101-cara-mengisi-dan-contoh-business-model-canvas-yang-benar/
  2. https://www.academia.edu/6087565/Materi_Workshop_-_Business_Model_Canvas

Kelompok Pengantar Bisnis Informatika
  • Adityo Arno (50412257)
  • Hasnan Habib Adhyaksa (53412360)
  • Kresna Budi Prasetya (54412116)
  • Muhammad Rexa Bantera (55412047)
  • Musa Al Kazhim (55412162)
  • Noprytry Kurniwan Kase (55412370)


Rabu, 11 November 2015



Perseroan Terbatas (PT)


  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang berbadan hukum
  • Jenis Perusahaan :
  1. PT. Swasta non PMA/PMDN
  2. PT. BUMN (Badan Usaha MIlik Negara)
  3. PT. BUMD (Badan Usaha MIlik Desa/Daerah)
  4. PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
  5. PT. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
  • Dasar Hukum : Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri perseroan terbatas minimal 2 (dua) orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan. Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007. Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
  • Modal Perusahaan : Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya. Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta). Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan. Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT). Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham). Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Perseroan Komanditer (CV)

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer). Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya. Pesero Diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya, ada kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan .
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif. Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya. Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV). Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  •  Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri

Firma

  • Bentuk Perusahaan : Badan usaha yang bukan berbadan hukum.
  • Jenis Perusahaan : Swasta Nasional
  • Dasar Hukum : Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
  • Pendiri Perusahaan : Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih. Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia. Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.
  • Nama Perusahaan : Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma. Artinya, adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan
  • Modal Perusahaan : Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya. Artinya, tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. 100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
  • Pengurus Perusahaan : Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.  
  • Proses Pendirian Perusahaan : Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma). Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
  • Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan : Setiap perubahan tidak perlu RUPS. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri


  Nama      :   Noprytry Kurniwan Kase
  NPM      :   55412370
  Kelas      :  4IA15


Jumat, 16 Oktober 2015

Mega Perkasa Computer




Profil Perusahaan

Nama Perusahaan    : Mega Perkasa Computer

Alamat                         : Gedung Satria Lantai Dasar

                                        Jalan Akses UI No. 24 , Cimanggis, Depok, Jawa Barat 16451

Telepon                       : (021) 87716661

Mega Perkasa Komputer adalah sebuah perusahaan menengah yang sedang berkembang dan bergerak dalam bidang bisnis IT berupa jual beli perangkat keras komputer dan laptop serta menangani service komputer dan laptop. Mega Perkasa Computer buka setiap hari Senin – Sabtu pukul 9.30 – 21.00.

Perusahaan ini telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dengan cakupan wilayah bisnis saat ini berada di sekitar Kelapa Dua dan memiliki cabang di daerah Cileungsi.

Sampai saat ini, Mega Perkasa Komputer telah memiliki 10 pegawai termasuk bagian marketing dan teknisi komputer dan laptop.

Mengenai omset, Mega Perkasa Komputer dapat menghasilkan pendapatan bersih sekitar 2,5 – 5 juta per hari.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama   : NOPRYTRY KURNIWAN KASE
NPM    : 55412370
Kelas    : 4IA15








  • Blogger news

  • Blogroll

  • About